AURAT LAKI-LAKI DALAM ISLAM 4 MADZHAD
PENGERTIAN AURAT
Aurat diambil dari kata Arab ‘Aurat’
yang berarti perkara yang kalo di buka bisa menimbulkan aib. Sedangkan dalam
istilah fikih pula aurat diartikan sebagai bagian tubuh seseorang yang wajib
ditutup atau dilindungi dari pandangan.
Di
dalam Islam ada beberapa kondisi di mana masyarakat Islam diizinkan membuka
aurat dan ia hanya pada orang-orang tertentu.
Perintah menutup aurat
Perintah
menutup aurat telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Surat Al-Ahzab ayat 33 :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلا أَنْ يُؤْذَنَ
لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ
فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ
إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لا
يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ
مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ
لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ
بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا
Dan
hendaklah kamu tetap diam di rumah kamu dan janganlah kamu mengungkapkan diri
seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah zaman dahulu; dan dirikanlah
sembayang serta berikanlah zakat; dan taatilah kamu kepada Allah dan RasulNya.
Sesungguhnya Allah (kepadamu dengan semuanya itu) hanya karena ingin menghapus
hal-hal yang merusak diri kamu-wahai “ahlul bait”, dan ingin membersihkan kamu
sebersih-bersihnya (dari segala hal yang keji). Dari keterangan ayat di atas, jelaslah bagi kita bahwa hukum
menutup aurat adalah wajib sebagaimana wajibnya perintah salat, berzakat dan
perintah-perintah yang lainnya.Dengan menutup aurat, wanita Islam mudah dikenal
dan dapat menghindari diganggu oleh mereka yang ingin mengambil kesempatan.
Wanita
yang menutup aurat akan mudah dikenali. Jika sekiranya mereka membuka aurat
dengan sewenang-wenang, maka dengan secara tidak langsung mereka mencoba
merangsang pria untuk mengganggunya. Maka terjadilah hal-hal sumbang, dengan
itu juga akan timbulah berbagai fitnah dari masyarakat tentang diri mereka.
Dalam
hal ini Allah S.W.T. telah berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 59:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُورًا رَحِيمًا
“Wahai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan perempuan-perempuan yang beriman,
supaya melabuhkan pakaiannya untuk menutupi seluruh tubuhnya (saat mereka
keluar); cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai
perempuan yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah)
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Islam
telah menggariskan batasan aurat pada pria dan wanita. Aurat dasar pada pria
adalah menutup antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat wanita juga adalah
menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Aurat
lelaki pada setiap saat dan apabila bersama-sama siapapun adalah sama yaitu
antara pusat dan lutut.
Tetapi
bagi wanita memiliki perbedaan dalam beberapa kondisi diantaranya:
1.
Aurat Ketika Shalat
Aurat
wanita ketika shalat adalah menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak
tangan.
2.
Aurat Ketika Sendirian
Aurat
wanita ketika mereka sendirian adalah bagian anggota pusat dan lutut. Ini
berarti bagian tubuh yang tidak terlihat adalah antara pusat dan lutut.
3.
Aurat Ketika Bersama Mahram
Pada
dasarnya aurat seorang wanita dengan mahramnya adalah pusat dan lutut. Meskipun
bagitu wanita dituntut agar menutup setiap bagian tubuh yang bisa menaikan
syahwat pria meskipun mahram sendiri.
Hal
ini dilakukan untuk menjaga adab dan tata susila wanita terutama dalam menjaga
kehormatan agar hal-hal sumbang dan tidak diinginkan tidak akan terjadi.
Karena
itu, pakaian yang labuh dan menutupi tubuh dianjurkan meskipun saat bersama
mahram adalah pakaian yang lengkap dan labuh.
Syarak
mengungkapkan golongan yang dianggap sebagai mahram bagi seseorang wanita
yaitu:
1.
Suami
2. Ayah, termasuk kakek belah ibu dan bapak.
3. Ayah mertua
4. Anak-anak lelaki termasuk cucu baik dari anak laki-
5. Anak-anak suami.
2. Ayah, termasuk kakek belah ibu dan bapak.
3. Ayah mertua
4. Anak-anak lelaki termasuk cucu baik dari anak laki-
5. Anak-anak suami.
Dalam
hal ini Islam mengharuskan istri bergaul dengan anak suami karena wanita
tersebut telah dianggap dan berperan sebagai ibu kepada anak-anak suaminya.
6.
Saudara lelaki kandung atau seibu atau sebapa.
7.
Anak saudara lelaki karena mereka ini tidak bisa dinikahi selama-lamanya.
8.
Anak saudara dari saudara perempuan.
9.
Sesama wanita apakah ada kaitan keturunan atau yang seagama.
10.
Hambanya Sahaya.
11.
Server yang tidak ada nafsu syahwat.
12.
Anak-anak kecil yang belum memiliki syahwat terhadap wanita.
Walau
pun begitu, bagi anak yang memiliki syahwat tetapi belum baligh, wanita
dilarang menampakkan aurat terhadap mereka.
======================================================
HADIST – HADITS YANG MENJADI
SANDARAN PEMBAHASAN
======================================================
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْدَفَ الْفَضْلَ
ابْنَ عَبَّاس يَوْمَ النَّحْرِ
خَلْفَهُ وَفِيْهِ قِصَّةُ
الْمَرْأَةِ الْوَضِيْئَةِ الْخَثْعِيَّةِ-فَطَفَقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا فَأَخَذَ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَقْنِ الْفَضْلِ فَحَوَّلَ
وَجْهَهُ عَنِ النَّظُرِ إِلَيْهَا
(رواه البخاري)
Dari Ibnu Abbas r.a.:
“Sesungguhnya Nabi SAW menunggang
unta bersama al-Fadhal bin Abbas pada waktu haji wada’ dan ketika itu ada
wanita cantik lalu al-Fadhal menatapnya terus-menerus, maka nabi memegang dagu
al-Fadhal dan memalingkannya dari melihat wanita cantik tersebut” (H.R.
Bukhari)
====================================================
ABU DAUD HADIST NO 3502
====================================================
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ
إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي
سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
قَالَ لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى
عُرْيَةِ الرَّجُلِ وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عُرْيَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يُفْضِي
الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ
فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلَا تُفْضِي
الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي ثَوْبٍ
Telah menceritakan kepada kami
‘Abdurrahman bin Ibrahim berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu
Fudaik dari Adh Dhahhak bin Utsman dari Zaid bin Aslam dari ‘Abdurrahman bin
Abu Sa’id Al Khudri dari Bapaknya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
beliau bersabda: “Seorang laki-laki tidak boleh untuk melihat aurat
laki-laki lain, dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat
wanita yang lain. Seorang laki-laki tidak boleh tidur dengan laki-laki
lain dalam satu selimut, dan seorang wanita tidak boleh tidur dengan wanita
lain dalam satu selimut.
===================================================
TARMIDZI HADIST NO 2717
===================================================
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي
زِيَادٍ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ أَخْبَرَنِي الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ
أَخْبَرَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ
الْخُدْرِيِّ
عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ
الرَّجُلِ وَلَا تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ
إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا
يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ وَلَا تُفْضِي
الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ
فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ قَالَ أَبُو
عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ صَحِيحٌ
Telah menceritakan kepada kami
Abdullah bin Abu Ziyad telah menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab telah
menceritakan kepada kami Adl Dlahhak bin Utsman telah mengabarkan kepadaku Zaid
bin Aslam dari Abdurrahman bin Abu Sa’id Al Khudri dari Ayahnya ia berkata;
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang
laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita
melihat aurat wanitalain, janganlah seorang laki-laki satu selimut dengan
laki-laki lainnya dan juga janganlah seorang wanita satu selimut dengan wanita
lainnya.” Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib shahih.
====================================================
IBNU MAJAH HADIST NO 653
====================================================
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي
شَيْبَةَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ
حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ لَا تَنْظُرْ الْمَرْأَةُ إِلَى
عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يَنْظُرْ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ
Telah menceritakan kepada kami Abu
Bakr bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Zaid bin Al Hubab
dari Adl Dlahak bin Utsman berkata, telah menceritakan kepada kami Zaid bin
Aslam dari Abdurrahman bin Abu Sa’id Al Khudri dari Bapaknya bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang wanita
melihat aurat wanitalain, dan janganlah seorang lelaki melihat aurat
lelaki lain.
======================================================
AHMAD HADIST NO 11173
======================================================
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي فُدَيْكٍ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ يَعْنِي ابْنَ عُثْمَانَ
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ لَا يَنْظُرْ الرَّجُلُ إِلَى
عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا تَنْظُرْ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا
يُفْضِ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ
فِي الثَّوْبِ وَلَا تُفْضِ
الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ
Telah menceritakan kepada kami
Muhammad bin Isma’il bin Abu Fudaik berkata; telah menceritakan kepada kami Adl
Dlahak -yaitu Ibnu Utsman- dari Zaid bin Aslam dari Abdurrahman bin Abu Sa’id
dari Bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang
laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain dan juga seorang wanita
tidak boleh melihat aurat wanita lain. Seorang laki-laki tidak boleh menceritakan
kepada laki-laki lain apa yang terjadi dalam kain selimut (jima`), dan juga
seorang wanita tidak boleh menceritakan kepada wanita lain apa yang terjadi
dalam kain selimut.
=============================================================
Al-Qur’an
dengan jelas menerangkan hal ini dalam surat An-Nur ayat 31 :
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ
لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ
لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا
أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Dan
katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman untuk membatasi pandangan
mereka (dari memandang yang haram), dan memelihara kehormatan mereka; dan
janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang lahir
darinya, dan harus mereka menutup belahan leher bajunya dengan tudung kepala
mereka; dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali
kepada suami mereka, atau anak-anak mereka, atau ayah mertua mereka, atau
anak-anak mereka, atau anak-anak tiri mereka, atau saudara-saudara mereka, atau
anak untuk saudara-saudara mereka yang pria , atau anak untuk saudara-saudara
mereka yang perempuan, atau perempuan-perempuan Islam, atau hamba-hamba mereka,
atau orang gaji dari orang-orang pria yang telah tua dan tidak berkeinginan
kepada perempuan, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan
dan janganlah mereka menghentakkan kaki untuk diketahui orang akan apa yang
tersembunyi dari perhiasan mereka dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah,
wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu berhasil. “
Imam
Syafi’i berpendapat; perhiasan yang dimaksud yang dimaksud dalam ayat di atas
terbagi dua makna yaitu:
1.
Perhiasan yang bersifat alami seperti muka, pipi mulut, mata, bibir, hidung, kaki,
betis, paha dan lain-lain anggota.
2.
Perhiasan seperti pakaian, alat-alat solek, cincin, kalung, gelang kaki dan
sebagainya.
Karena
itu, umat Islam dianjurkan mengontrol diri agar tidak melanggar batasan-batasan
yang telah digariskan oleh Islam terutama dalam soal perhiasan dan berpakaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar