Aurat adalah setiap bagian dari
tubuh yang wajib ditutup dan haram hukumnya untuk dinampakkan atau
diperlihatkan kepada orang lain, baik di dalam maupun di luar shalat.
Jumhur fuqaha’ telah bersepakat
bahwa aurat bagi kaum laki-laki adalah antara pusar sampai dengan lutut. Namun
mereka berselisih apakah pusar dan lutut itu sendiri termasuk aurat ataukah
tidak? Meski demikian mereka tidak berselisih bahwa paha adalah aurat. (1)
Imam Nawawi rahimahullah di dalam
penjelasan Shahih Muslim sebagai berikut: “Sesungguhnya paha termasuk bagian
dari aurat. Banyak hadits masyhur yang menjelaskan bahwa paha adalah termasuk
aurat. Hal itu seperti hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa jika terbukanya
paha tanpa unsur kesengajaan serta dalam kondisi darurat masih dapat dimaafkan.
Tetapi bila masih ada sarana yang memungkinkan untuk menutupnya, maka hukumnya
wajib untuk menutupnya.”
Sayangnya perkara ini telah banyak
dilupakan kaum pria. Mereka dengan santainya beraktifitas di luar rumah hanya
bercelana pendek dan menampakkan paha-paha mereka.
Seorang lelaki yang baligh
diperintahkan baginya menutup aurat sebagaimana hal ini telah jelas wajibnya
bagi kaum wanita. Dari sini bisa dipetik faedah, bahwa adanya perintah tentu
berkonsekuensi timbulnya larangan. Maka, kita diperintahkan untuk menutup aurat
dan dilarang untuk menampakkan ataupun melihat aurat orang lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no. 338)
“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no. 338)
Hal ini dikarenakan memandang aurat
orang lain bisa menimbulkan fitnah yang keji, sehingga Allah Azza wa Jalla
memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman:
“Katakanlah kepada orang laki-laki
yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya;
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nuur: 30)
Demikian pula Allah Azza wa Jalla
memerintahkan hamba-hamba-Nya yang wanita:
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.”
(An-Nuur: 31)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata di
dalam tafsirnya menjelaskan tentang ayat ini: “Ini adalah hukum Allah Subhanahu
wa Ta’ala kepada hamba-Nya orang-orang mukmin untuk menundukkan pandangan
mereka terhadap apa-apa yang dilarang memandangnya. Kecuali memandang apa yang
diperbolehkan memandangnya, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka
terhadap apa yang diharamkan. Tetapi bila tidak sengaja memandang, hendaklah
segera memalingkan pandangan darinya. Allah juga menyuruh untuk menjaga
kemaluan sebagaimana Dia menyuruh menjaga pandangan yang membangkitkan nafsu
syahwat, karena keduanya akan mengarah kepada kerusakan hati dan akhlak.
Menjaga pandangan mata dan kemaluan akan mencegah dan menjauhkan orang mukmin
dari zina yang keji.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Dalam permasalahan ini (aurat
laki-laki), Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “Paha termasuk bagian dari aurat.” (HR. Bukhari)
Dari Muhammad bin Abdullah bin Jahsy
radhiyallahu ‘anhu bahwasanya di halaman masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam lewat di depan Ma’mar dan terbukalah ujung paha Ma’mar. Maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tutuplah pahamu wahai Ma’mar, karena sesungguhnya paha itu adalah termasuk aurat.” (HR. Ahmad)
“Tutuplah pahamu wahai Ma’mar, karena sesungguhnya paha itu adalah termasuk aurat.” (HR. Ahmad)
Bahkan didapati pula larangan
melihat aurat orang yang sudah mati. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu
berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah kau buka pahamu, dan janganlah kau melihatnya baik orang yang sudah mati ataupun yang masih hidup.” (HR. Abu Daud)
“Janganlah kau buka pahamu, dan janganlah kau melihatnya baik orang yang sudah mati ataupun yang masih hidup.” (HR. Abu Daud)
Namun diperbolehkan bagi laki-laki
memperlihatkan auratnya kepada isteri dan budak perempuan yang dimilikinya. Hal
ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan orang-orang yang menjaga
kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri atau budak yang mereka miliki; maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Al-Mu’minun: 5-6)
Demikianlah, sehingga tak pantas
bagi seorang mukmin yang telah mengetahui agamanya ia melalaikan perkara ini.
Selayaknya ia menutup pahanya karena ini adalah perintah agama.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(Diringkas dari Adab Berpakaian
Pemuda Islam karya Ahmad Hasan Karzun, penerbit Darul Falah hal. 56-66)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar